JurnalBanten.id, METROPOLITAN – Polisi telah mengamankan pengemudi mobil Pajero, pria berinisial LPR (47), yang menabrak seorang tukang buah, KA (62), dan sempat melarikan diri di Duren Sawit, Jakarta Timur. Nasibnya di kasus tersebut ditentukan hari ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pihak Unit Laka Lantas Jakarta Timur hari ini akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum LPR.
“(Status pengemudi Pajero) masih saksi. Hari ini rencana gelar perkara,” jelas Ojo saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

LPR ditangkap usai 3 hari melarikan diri. Dia diamankan di kediamannya wilayah Pondok Bambu, Jakarta Timur, pukul 13.00 WIB, pada Senin (4/5) kemarin.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif. LPR sempat berupaya melarikan diri usai menabrak KA di Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (2/5) pukul 07.00 WIB.

Video dirinya melarikan diri usai menabrak viral di media sosial. Pihak kepolisian pun bisa dengan cepat mengamankannya.

Alasan Kabur
Usai diamankan, LPR pun langsung menjalani pemeriksaan. Diketahui, dari pengakuannya, LPR mengaku takut diamuk massa sehingga memilih kabur usai menabrak KA.

“Alasan lari takut dimassa. Kaget pastinya (saat diamankan polisi),” kata Ojo.

Ojo mengatakan LPR diamankan di rumahnya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, siang tadi. Pelaku disebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

“Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009 penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp 75 juta,” kata Ojo.**(Azizah)