JurnalBanten.id, Regional – Bupati Sitaro Chyntia Kalangit ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi dana stimulan kepada korban bencana Gunung Ruang Sitaro, Rabu (6/5/2026).
Chintya Kalangit berstatus tersangka usai diperiksa Kejati Sulut untuk kali ketiga terkait kasus penyidikan dugaan korupsi dana stimulan untuk pengungsi Gunung Ruang di Sitaro, Rabu (6/5/2026).
Sebelumnya Kejati Sulut telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan Korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 22,7 miliar ini.
Empat tersangka adalah:
- mantan Pj Bupati Sitaro, EBO
- Sekda Sitaro, DDK
- Kepala BPBD Sitaro, JMS
- pihak swasta, DT
Dengan ditetapkannya Chintya Kalangit sebagai tersangka, maka total sudah ada 5 tersangka terkait kasus ini.
Aspidsus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran mengungkap peran ChyntiaKalangit dalam kasus dugaan Korupsi tersebut.
Zein menyebut Kalangit bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penyaluran dana siap pakai.
“Ia bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penyaluran dana siap pakai,” katanya.
Chyntia Kalangit juga terlibat dalam pengorganisiran penyaluran bahan material serta membiarkan penyaluran bantuan berlarut-larut.
“Ia juga memerintahkan Kalak yang sudah jadi tersangka untuk penunjukan ke lima toko penyalur yang mana itu bertentangan dengan juknis dan juklak,” kata dia.
Hal lain yang menjerat Bupati adalah mengakomodir bahan material yang akan disalurkan dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Serta memerintahkan Kalak tunjuk toko berdasarkan kekerabatan mantan tim sukses.
“Namun bukan toko bangunan,” kata dia.







