JurnalBanten.id, Metropolitan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menerima pelimpahan penanganan kasus penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni Taufiq Al Jufri, Mery Yuniarni dan Arie Rizal Lesmana dengan kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Kasi Intel Kejari Kota Depok, Hatmoko, membenarkan terkait pelimpahan kasus PT DSI dari Bareskrim Polri ke Kejari Kota Depok. Kejari Kota Depok sedang melakukan pemeriksaan berkas terhadap tiga tersangka untuk dilanjutkan ke persidangan.
“Kejari Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri terhadap perkara tindak pidana fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah,” ujar Hatmoko, Rabu (10/6/2026).
Peran ketiga tersangka yakni sebagai Direktur Utama PT DSI, pemegang saham atau direktur, dan komisaris perusahaan. Ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sebelum memasuki tahap persidangan.
“Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Depok,” jelas Hatmoko.
Untuk mempercepat proses tahap peradilan, Kejari Depok sedang mempersiapkan sejumlah penuntutan dan dakwaan untuk ketiga tersangka. Kejari Kota Depok berkomitmen akan menjalankan setiap proses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak,” tegas Hatmoko.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti permulaan pada Kamis 5 Februari 2026.
“Bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat (6/2/2026).
Ade Safri mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY eks Direktur PT DSI yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Mereka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ade Safri menerangkan, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat periode 2018 hingga 2025 yang diduga disalurkan menggunakan data *borrower e*ksisting fiktif.
Dalam proses pengusutan, penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa 3 Februari 2026 untuk mendalami aliran dana dan transaksi keuangan yang terindikasi pidana.
Selain itu, berkoordinasi dengan LPSK dan mengirimkan data para lender PT DSI untuk pendataan dan verifikasi korban.
“Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yg masih outstanding dananya di PT DSI (Rp 2.477.591.248.846,-) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pd tgl 7 Oktober 2025 yg dilaksanakan oleh OJK,” ucap Ade Safri.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga mencatat adanya laporan baru dari perwakilan 146 lender. Dengan tambahan ini, total laporan polisi yang ditangani Bareskrim terkait PT DSI menjadi lima laporan.







