JurnalBanten.id, Metropolitan – Polisi mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Cileungsi dan sekitarnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/6/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam kasus ini, petugas menangkap dua terduga bandar tembakau sintetis berinisial FF (24) dan R (23).

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan Ketua RT di kawasan Desa Cipenjo, Harvest, Cileungsi.

Warga di sana mencurigai adanya aktivitas penempelan atau transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

“Berawal dari informasi Ketua RT terkait adanya dugaan aktivitas sistem tempel narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Desa Cipenjo, Harvest, Cileungsi. Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku di lokasi,” ujar Edison melalui keterangannya, Sabtu.

Dari tangan FF dan R, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan kepada pembeli.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Puri Harmoni 3, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

Kontrakan itu diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus pengemasan narkotika.

Dari penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya tembakau sintetis seberat sekitar 50 gram, satu paket sabu sisa pakai, dua butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, timbangan elektronik, dua alat isap sabu (bong), alat suntik, perlengkapan pengemasan, serta uang tunai Rp 11.250.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kedua pelaku mengaku menjalankan transaksi dengan metode sistem tempel di lokasi yang sama.

Aktivitas peredaran ini disebut telah berlangsung kurang lebih satu tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan transaksi dengan metode sistem tempel di lokasi yang sama,” kata Edison.

Ia menambahkan, sebelum mengungkap kasus tersebut, pihaknya juga telah mengamankan tiga orang pengguna atau pembeli narkotika di kawasan yang sama.

Ketiganya diketahui mendapatkan barang dari jaringan yang dijalankan FF dan R atau kedua pelaku.

“Aktivitas peredaran narkotika ini sudah berlangsung kurang lebih satu tahun,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

“Sementara itu seluruh tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.