JurnalBanten.id, Jawa Tengah – Aksi dugaan penipuan jual beli mobil di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berujung ricuh. Seorang pria yang diduga hendak membawa kabur mobil milik warga tertangkap massa dan nyaris tewas dihajar warga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku yang mengaku bernama Ahmad diamankan warga di wilayah Kecamatan Tawangharjo pada Sabtu (23/5/2026). Pria tersebut disebut-sebut merupakan pecatan anggota Polri dari wilayah Kalimantan.

Beruntung, nyawa pelaku berhasil diselamatkan polisi saat massa mulai beringas. Saat itu, pelaku sempat bersembunyi di kandang kambing sebelum akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Grobogan untuk diperiksa.

pelaku diduga mencoba menipu dan menggelapkan mobil Daihatsu Xenia warna silver bernomor polisi K-1687-DP milik Mulyono (49), warga Kelurahan Grobogan.

Korban sebelumnya menawarkan mobil tersebut melalui marketplace Facebook dengan harga Rp 89 juta. Dalam unggahannya, korban juga mencantumkan nomor telepon untuk calon pembeli.

Tak lama setelah iklan dipasang, korban dihubungi seseorang melalui WhatsApp yang mengaku tertarik membeli mobil tersebut. Pria itu memperkenalkan diri sebagai Ahmad.

Komunikasi antara korban dan pelaku berlangsung pada Jumat sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah berbincang, pelaku meminta dijemput di kawasan Bundaran Getasrejo, Kecamatan Grobogan.

Karena tidak menaruh curiga, korban menyanggupi permintaan itu dan menjemput pelaku di lokasi yang telah disepakati.

Usai bertemu, keduanya menuju rumah korban yang berada di belakang Polsek Grobogan. Suasana sempat terlihat akrab saat korban dan pelaku berbincang di rumah sebelum aksi dugaan penggelapan itu terjadi.

Pelaku lantas berpura- pura mengecek kondisi mobil yang hendak dijual korban. Pelaku menawar dengan harga Rp 82 juta 500 ribu. Korban pun sepakat dengan penawaran pelaku.

Usai terjadi kesepakatan harga, pelaku berpura pura melakukan transfer uang pembelian mobil ke rekening korban. Selanjutnya buktinya transfer dikirim ke WhatsApp milik korban.

Karena percaya mobil miliknya dibeli pelaku, korban menaruh BPKB di dalam dasbord mobil. Korban kemudian menuju mesin ATM di BRI Grobogan dengan menyetir mobilnya bersama pelaku. Aksi kejahatan pelaku pun mulai muncul, dia beralasan kepada korban ingin tes drive dengan menyetir mobil tersebut.

Karena alasannya cukup menyakinkan, mobil itu kemudian dikemudikan pelaku menuju bilik ATM bersama korban. Tanpa ada rasa curiga, korban selanjutnya turun dari mobil sendirian menuju ATM. Posisi pelaku masih di dalam mobil.

Setelah tiba di dalam mesin ATM, korban kaget ternyata di layar mesin uang itu tidak ada laporan uang yang masuk ke rekeningnya. Dari kejadian ini, korban pun mulai curiga gelagat pelaku.

Korban bergegas keluar dari bilik ATM, dan rasa panik pun semakin meyelimuti korban. Sebab ternyata, korban melihat mobilnya sudah hilang dibawa kabur pelaku.

Karena merasa tertipu, korban langsung mendatangi Polsek Grobogan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Dalam laporannya ke polisi, korban mengaku kehilangan mobil dan mengalami kerugian Rp 82 juta 500 ribu.

Sementara itu, Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto membenarkan adanya laporan korban yang mengaku mobilnya dibawa kabur dan digelapkan pelaku. Tak butuh waktu lama usai menerima laporan korban, tim Reskrim Polsek Grobogan melakukan pencarian keberadaan mobil dan pelaku sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam aksi pelariannya, pelaku yang mengendarai mobil sempat melintas di wilayah Kecamatan Tawangharjo. Posisi pelaku sempat terpantau oleh Tim Resmob Polres Grobogan.

Menurut Sunarto, pihaknya bergerak cepat melakukan pengejaran pelaku dan berkoordinasi dengan Polres dan Polsek di Grobogan.

“Sore itu, kebetulan (pelaku yang mengendarai mobil) berpapasan dengan tim Resmob dan langsung dikejar sampai Tawangharjo,” terang Sunarto yang ditemui di kantornya.

Setibanya di wilayah Tawangharjo, kata Sunarto, pelaku sempat menemui jalan buntu. Karena panik dikejar polisi, pelaku turun dari mobil dan bergegas kabur ke hutan.

Aparat polisi bersama warga Tawangharjo pun mencari pelaku. Namun upaya itu belum membuahkan hasil hingga malam hari.

Pelaku justru tertangkap basah oleh warga, saat tertidur di dekat kandang kambing belakang rumah warga. Melihat keberadaan pelaku, warga langsung datang dan menghajarnya.

Sunarto menyebut bahwa pelaku sudah ditangkap pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan pelaku dibantu warga Desa Tawangharjo.

Dari pemeriksaan polisi, ternyata pelaku bernama asli Wahyu Jaya Kusuma (29). Pelaku beralamat KTP di Jalan Mahir Mahar I Km 8, RT 12 RW 14, Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Sunarto menyebut bahwa pelaku adalah eks anggota Polri yang dipecat dari kesatuannya pada tahun 2024. Pelaku dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri, dengan pangkat terakhir Bripda.

“Sudah dipecat, sudah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kemarin tahun 2024, dari Polresta Palangka Raya,” ungkap Sunarto.

Sunarto menambahkan, pelaku memang sudah tidak aktif lagi di kepolisian. Pelaku juga diketahui dilahirkan di Palangka Raya, namun setelah tidak aktif sebagai anggota Polri kembali ke Jombang Jawa Timur.

Dari pengakuan pelaku di hadapan penyidik, pelaku sempat tinggal di sebuah tempat kosan di wilayah Kecamatan Godong Grobogan. Polisi pun terus mendalami jejak pelaku apakah melakukan kejahatan lain sebelumnya.

Sunarto menegaskan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Grobogan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berasal dari Jombang, Jawa Timur.