JurnalBanten.id, Indramayu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah kantor DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (10/6/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari itu dilakukan secara tertutup. Belum diketahui secara pasti perkara yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut.

Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Dulyono, mengatakan tim Kejati Jawa Barat datang ke kantor DPRD sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat itu, ia mengaku sedang berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sehingga tidak berada di lokasi saat tim Kejati tiba.

“Saya langsung datang ke sini dan bertemu dengan beliau. Dari Kejati meminta sejumlah dokumen penting yang diperlukan, kemudian saya minta surat tugasnya dan diperlihatkan oleh beliau dan itu benar resmi adanya,” kata Dulyono saat dikonfirmasi.

Menurut Dulyono, tim Kejati meninggalkan kantor DPRD sekitar pukul 13.00 WIB dengan membawa sejumlah dokumen.

“Tadi yang saya lihat ada satu koper, tapi itu tidak penuh,” ujarnya.

Dulyono mengaku belum mengetahui secara pasti dokumen apa saja yang dibawa tim Kejati maupun perkara yang sedang diselidiki.

Namun, ia menduga penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 yang saat ini tengah ditangani Kejati Jawa Barat.

“Apakah soal Tuper saya juga kurang tahu persisnya,” kata Dulyono.

Menurut dia, bendahara DPRD Indramayu saat ini sedang menuju kantor Kejati Jawa Barat untuk menandatangani berita acara penerimaan dokumen yang dibawa penyidik.

Bendahara tersebut juga akan menerima rincian dokumen maupun barang yang disita dalam penggeledahan tersebut.

“Nanti lihat setelah Bendahara menerima tanda terima berkas. Nanti kita lihat apa saja yang dibawa, materi penggeledahannya ini apa, dan lain-lain. Nanti informasinya kita gali dari Bendahara yang ke sana,” ujarnya.

Diketahui, Kejati Jawa Barat saat ini tengah menangani dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu yang telah naik ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan temuan BPK, terdapat dugaan kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Indramayu pada tahun anggaran 2022.

Nilai anggaran tunjangan perumahan yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut mencapai Rp 16,8 miliar.

Hingga kini, Kejati Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.