JurnalBanten.id, Metropolitan – Polisi menangkap pelaku tawuran antarpelajar SMP yang menewaskan satu orang dalam kejadian di Jalan Lingkar Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku yang diketahui berinisial RA (16), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 menetapkan RA umur 16 tahun sebagai tersangka,” kata Kapolsek Dramaga, Iptu AM Zalukhu saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).

Zalukhu mengatakan, terhadap tersangka RA tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.

Namun, tetap dilakukan pengawasan dan wajib lapor ke Polsek Dramaga selama proses hukum berjalan.

“Kita lakukan pengawasan dan wajib lapor,” tegasnya.

Adapun barang bukti dalam kasus ini, polisi menyita satu buah senjata tajam jenis celurit berukuran 50 centimeter bergagang kayu serta baju dan calana milik korban.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014,” tambahnya.

Atas kejadian ini, pihaknya menimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap pergaulan anak-anak terutama yang masih berstatus pelajar untuk tidak terlibat tawuran.

“Kekerasan antarpelajar yang terjadi hingga menyebabkan aksi pembacokan merupakan hal yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap biasa. Peran keluarga sangat penting membentuk karakter, akhlak, serta pengendalian emosi anak,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran antar pelajar SMP terjadi di Jalan Lingkar Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (17/4/2026).

Satu orang pelajar dilaporkan meninggal dunia dalam kejadian ini.

Dalam video yang beredar, aksi tawuran pelajar itu terjadi cukup singkat.

Terlihat rombongan pelajar menggunakan motor menyerang lawannya. Mereka membawa berbagai jenis senjata tajam seperti pedang, pisau dan cerulit.

Beberapa di antaranya terlihat kocar kacir menyelamatkan diri. Tak lama, pelajar bermotor itu langsung membubarkan diri dari lokasi kejadian.

Kapolsek Dramaga Iptu AM Zalukhu mengatakaan bahwa tawuran antarpelajar SMP itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB pada Jumat (17/4/2026).

“Mendapatkan informasi tawuran di Jalan Lingkar Dramaga depan rumah makan Sawah Abah, oleh piket fungsi mendatangi lokasi tawuran dan membubarkannya,” kata Zalukhu, Sabtu (18/4/2026).

Di lokasi, polisi yang melakukan penyisiran mendapati seorang pelajar berinisial SP (15) dalam kondisi tergeletak dengan luka pada bagian punggung di belakang sebuah minimarket.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan.

“Tetapi oleh pihak rumah sakit mengatakan korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Ciawi untuk diautopsi,” jelasnya.