JurnalBanten.id, Manokrawi – Pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dilaporkan ke Polda Papua Barat atas dugaan pencemaran lingkungan dan udara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Laporan tersebut diajukan Purwati melalui kuasa hukumnya, Yohannes Akwan.

Yohannes mengatakan, pihaknya menempuh jalur hukum setelah mediasi dan somasi yang dilakukan sebelumnya tidak mendapat respons dari pengelola dapur MBG.

“Ia kami adukan hal ini secara pidana ke Polda Papua Barat terkait pencemaran air sumur dan udara,” kata Yohannes, Kamis (28/5/2026).

Yohannes menjelaskan, terdapat beberapa hal yang menjadi keberatan kliennya, salah satunya dugaan pencemaran air sumur.

Menurut dia, air sumur yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan minum kini hanya dapat dipakai untuk mencuci.

Selain itu, aktivitas dapur MBG yang berada tidak jauh dari area kos-kosan milik Purwati juga diduga menimbulkan pencemaran udara.

Kondisi tersebut disebut membuat penghuni kos merasa tidak nyaman hingga memilih pindah.

“Adanya pengoperasian dapur MBG yang diduga tidak sesuai SOP sehingga penghuni kos-kosan tidak betah dan tidak nyaman tinggal di kosan milik Purwati, klien kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengaduan tersebut telah dilayangkan pada 22 Mei 2026 dengan nomor laporan STPLP/75/V/2026 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat.

Sementara itu, kuasa hukum pengelola dapur MBG, Rustam SH, mengaku baru mengetahui kliennya dilaporkan ke Polda Papua Barat.

Ia juga membenarkan bahwa beberapa hari lalu pihak kepolisian sempat mendatangi dapur MBG tersebut.

“Saya baru dapat informasi soal klien saya diadukan ke Polda,” kata Rustam.

Menurut dia, dalam perkara perdata berlaku asas bahwa pihak yang mendalilkan harus membuktikan tuduhannya.

“Barang siapa yang mendalilkan maka dia yang membuktikan,” ujarnya.