JurnalBanten.id, Metropolitan – Polisi menggerebek diduga lokasi sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Telah mengamankan lebih dari 60 orang,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Adapun dua lokasi yang disatroni polisi ada di Disney Timezone di Jalan Jembatan 3 Raya No 5F – 5G, RT.23/RW.8, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Sky Timezone, Jl. Taman Surya Boulevard No.14 blok D2, RT.7/RW.15, Pegadungan, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat.

“Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung atau ikan atau naga, kstu paman, hingga slot,” ungkap Abdul Rahim.

Dia menyebut, para pemain melakukan deposit secara tunai maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher.

Selanjutnya, voucher digunakan para pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian. Setelah bermain, koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang tunai atau secara transfer.

“Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanrras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata dia.