JurnalBanten.id, Metropolitan – Seorang suami berinisial H diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial LA di wilayah Grogol, Limo, Depok, Sabtu (23/5/2026).
Penganiayaan itu dipicu perebutan kunci sepeda motor antara korban dan pelaku yang bersikeras ingin menggunakan kendaraan milik istrinya.
“Iya, adanya penganiayaan dilakukan tersangka merupakan suami dari korban,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).
Ia menuturkan, peristiwa itu bermula saat pelaku pulang ke rumah setelah beberapa bulan pergi. Tiga hari setelah kembali, pelaku berniat menggunakan sepeda motor milik korban.
“Mengetahui tersangka akan sepeda motor, korban sempat menolak memberikan sepeda motornya,” jelas Made.
Belum diketahui alasan korban menolak meminjamkan sepeda motor kepada tersangka. Namun penolakan korban mendapatkan perlawanan dari tersangka yang bersikeras ingin menggunakan sepeda motor korban.
“Korban mengalami dua goresan luka pada dua jari tangan sebelah kiri,” sambungnya.
Akibat kekerasan tersebut korban mendapatkan penanganan luka pada jarinya. Selain itu, korban turut melaporkan perbuatan tersangka yang merupakan suaminya ke unit PPA Polres Metro Depok untuk dilakukan penanganan hukum.
“Laporannya sudah ke PPA Polres Metro Depok, sedang kami tangani,” ungkap Made.
Polres Metro Depok melarang keras adanya bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga telah diatur dalam undang-undang dan tersangka yang melakukan kekerasan akan mendapatkan hukuman.
“Kekerasan KDRT sudah diatur dalam Undang-Undang dan ada ketentuan hukumnya,” tegas Made.
Dia meminta, apabila masyarakat mengalami atau menemukan adanya kekerasan dalam rumah tangga, dapat melapor ke Polres Metro Depok. Nantinya laporan masyarakat maupun korban akan dilakukan penanganan sesuai hukum yang berlaku.
“Segera lapor kepada kami ataupun ke kantor polisi terdekat jika terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga, maupun tindakan kriminalitas lainnya,” kata Made.







