JurnalBanten.id, Maluku – Polda Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota Polri yang terlibat dugaan kasus pesta narkoba di rumah dinas anggota Polres Buru, Kabupaten Buru.
Keempat oknum polisi dipecat tersebut meliputi Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan mengatakan, perbuatan yang dilakukan empat anggota tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri.
“Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, rekomendasinya PTDH,” ujarnya, Jumat (12/6/2026), dilansir dari TribunAmbon.
Menurut Indera, sebelum mengambil keputusan pemecatan, majelis etik telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta hasil pemeriksaan masing-masing anggota.
Polda Maluku pun berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba tanpa memandang jabatan maupun status kedinasan.
Namun, meski telah diputus bersalah dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), keempat anggota polisi itu diketahui mengajukan upaya banding atas putusan pemecatan.
“Yang bersangkutan mengajukan banding,” tukas Indera.
Terungkapnya kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Buru pada awal Mei 2026.
Dalam operasi, polisi mengamankan Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, Brigpol Wenky, serta seorang warga sipil berinisial G.
Kelimanya diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu saat petugas melakukan penggerebekan. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa kelimanya positif narkoba.
Kemudian, khusus empat anggota polisi tersebut, mereka mulai menjalani sidang perdana kode etik pada 18 Mei 2026.







