JurnalBanten.id, Regional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa kasus jual beli aluminium dengan PT Indonesia Aluminium (Inalum) yang merugikan negara sebesar Rp 141 miliar. Keempat terdakwa yakni Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Joko Sutrisno, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha Inalum tahun 2019 Dante Sinaga, Kepala Departemen Sales dan Marketing Inalum 2019 Joko Susilo, serta Direktur Pelaksana Inalum tahun 2019 Oggy Achmad Kosasih. “Berdasarkan perhitungan akuntan publik, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 141.041.775.880,” kata Jaksa Penuntut Umum (KPK) Kejari Batubara, Nurdiono, saat membaca dakwaan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026) sore.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf a dan c junto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula dari penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU pada 2019 yang diduga tidak sesuai ketentuan. Dalam prosesnya, para terdakwa mengubah skema pembayaran dari cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan skema tersebut diduga membuat PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sekitar USD 9 juta atau setara Rp 141 miliar. Perhitungan kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof Tarmizi Achmad.
Setelah pembacaan dakwaan, hakim ketua Asad Rahim Lubis menanyakan sikap para terdakwa dan kuasa hukumnya.
Oggy Achmad Kosasih, Joko Sutrisno, Joko Susilo, dan Dante Sinaga menyatakan akan melakukan perlawanan atas dakwaan tersebut. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aluminium dengan PT Inalum.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi, mengatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan aluminium pada periode 2018 hingga 2024. Indra menjelaskan, para tersangka diduga bermufakat mengubah skema pembayaran pembelian aluminium dari cash dan SKBDN menjadi dokumen acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Sehingga tersangka JS dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum,” ujar Indra. “Hal ini mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta, jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp 133.496.000.000,” tambah Indra.







