JurnalBanten.id, Metropolitan – Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online (Judol) jaringan internasional. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyebut, masih ada hal yang paling penting untuk dilakukan.
“Yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata dia kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Politikus NasDem ini mendesak, agar Polri bisa menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mencari aktor kuat yang mendanai dan memfasilitasi praktik haram tersebut.
“Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya,” ungkap Sahroni.
Dia pun menduga, ada keterlibatan jaringan lokal di balik judol ini. Karena itu, Polri dan PPATK bisa berantas sampai ke akar-akarnya.
“Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang mendalami sosok penjamin hidup dari 320 orang warga negara asing yang terlibat kasus perjudian daring atau online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
“Kami melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” ujar Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Arief Eka Riyanto di Jakarta, Minggu (10/5) seperti dilansir Antara.
Arief mengatakan Kemenimipas langsung mendalami keterangan 320 WNA tersebut setelah menerima mereka dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada Minggu ini.
“Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka, terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian,” katanya.
Ia menjelaskan Kemenimipas melakukan pendalaman tersebut di Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
“Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan (Jakarta Selatan) sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online (judol) jaringan internasional.
Kemudian, pada Minggu, Polri mengumumkan 320 orang yang terlibat judi daring itu merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3). Sementara itu, seorang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan perjudian online maupun kejahatan siber transnasional yang beroperasi dari luar negeri di Indonesia.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan komitmen tersebut diwujudkan melalui penindakan terhadap praktik judi online, termasuk pengungkapan jaringan internasional di Jakarta Barat yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA).
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” kata Trunoyudo di Jakarta, Minggu (10/5/2026).






