JurnalBanten.id, Regional – Seorang bocah laki-laki berinisial FA (6) tewas setelah diduga dianiaya ibu tirinya di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak Raja Kosmos Parmulais membenarkan kasus tersebut. “Benar, korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan seorang wanita berinisial SAS, yang merupakan ibu tiri korban. Pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kosmos

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan kayu dan batu bata. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri di rumahnya.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum dirujuk ke RSUD Selasih, Kabupaten Pelalawan. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga menemukan luka memar di tubuh korban saat memandikan jenazah. “Pihak keluarga korban menemukan sejumlah luka memar yang tidak wajar di bagian kaki, rusuk, dan kepala korban,” ujar Kosmos. Setelah kabar dugaan penganiayaan menyebar, Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mengarah kepada ibu tiri korban sebagai pelaku. Pada Sabtu (9/5/2026), polisi menangkap SAS dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gagang sapu, batu bata, serta pakaian korban dan pelaku.

“Pelaku SAS telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kosmos. Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.