JurnalBanten.id, Palembang – Dua pekerja bangunan meninggal dunia saat mengerjakan renovasi rumah di Jalan Kapten Anwar Sastro, Lorong Kulit, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026). Kedua korban ditemukan dalam posisi saling bertumpukan setelah diduga tersengat arus listrik saat memasang kanopi di rumah milik warga berinisial DY. Korban diketahui bernama Yudi Irawan Saputra (48), warga Perum Griya Sematang Sejahtera Blok C38, dan Norizal (33), warga Lorong Bioskop, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kedua korban mulai bekerja sejak sekitar pukul 09.00 WIB.

Insiden tersebut pertama kali diketahui oleh DY, pemilik rumah yang sedang direnovasi.

Saat itu, DY hendak pergi menjemput anaknya pulang sekolah. Namun, ia terkejut ketika melihat kedua pekerja bangunan itu sudah tergeletak di area rumahnya. “Saya hendak jemput anak sekolah. Tiba-tiba melihat kedua korban sudah tergeletak, satu di bawah dan satu lagi di atas, diduga tersengat arus listrik,” ungkap DY dikutip TribunSumsel, Sabtu. Melihat kondisi tersebut, DY panik dan langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Ketua RT setempat, Abdul Rohim (50), kemudian datang ke lokasi setelah mendengar teriakan pemilik rumah. Tak lama setelah itu, DY meminta bantuan ketua RT untuk menghubungi pihak kepolisian.

Petugas piket Reskrim Unit Pidum dan Tim Identifikasi Polrestabes Palembang kemudian mendatangi lokasi kejadian. Olah tempat kejadian perkara dipimpin Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, kedua korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk menjalani pemeriksaan luar.

“Benar adanya peristiwa dua korban diduga tersengat aliran listrik saat melakukan renovasi rumah milik DY di Jalan Kapten Anwar Sastro Lorong Kulit, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan IT I,” ungkap Ipda Hendra.

Ipda Hendra mengatakan, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh kedua korban berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan awal. “Dari hasil pengamatan pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” ujarnya. Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang ditemukan di lokasi, kedua korban diduga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik saat bekerja.

Keluarga korban juga telah menyatakan tidak meminta dilakukan visum et repertum maupun autopsi terhadap jenazah.

“Atas permintaan pihak keluarga, terhadap korban tidak dilakukan visum et repertum (VER) maupun autopsi. Permintaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani keluarga korban,” tutupnya.