JurnalBanten.id, Jawa Timur – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada dua anggota kepolisian berpangkat Aipda yang terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedua terdakwa adalah Aipda Toni Hermawan, anggota Polres Madiun Kota, dan Aipda Defi Purnawan, anggota Polres Pacitan.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (3/6/2026), oleh majelis hakim yang dipimpin Agung Yuli Nugroho dengan anggota Steven Putra Herefa dan Tiara Urin Khurin Firdaus.

“Menyatakan terdakwa Defi Purnawan dan Toni Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram,” kata Agung saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara tersebut, keduanya dinyatakan terlibat dalam peredaran sabu seberat 5,16 gram yang dikemas dalam 25 paket siap edar.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.

“Jika denda tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita negara. Apabila nilainya tidak mencukupi, hukuman denda diganti dengan pidana tambahan selama 190 hari,” ujar Agung.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut status kedua terdakwa sebagai anggota kepolisian menjadi faktor yang memberatkan.

Menurut hakim, keduanya seharusnya berperan dalam pemberantasan narkotika, bukan justru terlibat dalam peredarannya.

Majelis hakim juga menyinggung kondisi kesehatan Toni Hermawan yang diketahui mengalami stroke.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdakwa dinilai masih mampu memahami dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Karena itu, kondisi kesehatan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya.

Kuasa hukum Defi Purnawan, Agung Suprantio, mengatakan kliennya memutuskan mengajukan banding karena menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu berat.

Menurut dia, Defi saat ini juga memiliki tanggung jawab merawat ibunya yang telah lanjut usia setelah istrinya meninggal dunia.

Sementara itu, Toni Hermawan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya karena kondisi kesehatannya yang belum sepenuhnya pulih.

Jaksa Penuntut Umum Erlina Sari juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.