JurnalBanten.id, Metropolitan – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengaku kecewa dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia bahkan menyebut tidak ada kata-kata yang mampu menggambarkan kekecewaannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Hari ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Nadiem juga menyesalkan tuntutan tambahan sembilan tahun penjara apabila tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Menurut dia, upaya untuk membangun sistem pendidikan justru dibalas dengan tuntutan pidana.

“Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya dan seluruh masyarakat sudah mengetahui,” ujarnya.

Dia mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya dibanding perkara pidana lain. “Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” tuturnya.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga menyoroti tuntutan uang pengganti Rp5,6 triliun. Dia menilai jaksa hanya mengambil nilai puncak kekayaannya saat GoTo resmi melantai di bursa saham.

“Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015 dan semua pembuktiannya sudah ada, tapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum,” katanya.

Meski menghadapi tuntutan berat, Nadiem menegaskan tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan era Joko Widodo. Menurut dia, kesempatan membantu dunia pendidikan merupakan hal yang tidak bisa diulang.

“Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam kementerian,” kata Nadiem.

Nadiem Makarim dituntut penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan CDM. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut bersalah.

Selain itu, Nadiem dituntut denda pidana sebesar Rp 1 Miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak memenuhi, maka harta benda akan disita dan dilelang. Apabila masih belum terpenuhi, dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 180 hari.

Kemudian, Nadiem juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun).

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, tindak pidana tersebut terjadi di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan.

Jaksa juga menilai perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.