JurnalBanten.id, Metropolitan – Sidang vonis mantan konsultan teknologi Kemdikbudristek, Ibrahim Syarief alias Ibam dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan laptop chromebook diwarnai dua Hakim  yang dissenting opinion. Mereka adalah Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Andi Saputra mengungkap, Ibam hanyalah sebatas konsultan teknologi yang mencantumkan harga chromebook berdasarkan harga dari market place.

Oleh karena itu, Ibam memberikan masukan agar harga dicek ulang guna memvalidasi, sehingga mendapatkan harga yang lebih kompetitif.

“Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan,” jelas Andi dalam pertimbangan dissenting opinion.

Kemudian, Andi mengatakan bahwa Ibam tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan principal, distributor, dan reseller.

Mengenai pertemuan dengan pihak Google, Andi menerangkan bahwa itu dilakukan secara terbuka dan bukan keputusan pribadi, melainkan arahan dari Nadiem Makarim.

Dalam pertimbangannya, Andi mengungkapkan bahwa tidak ada keuntungan materil dan imateril yang diterima oleh Ibam baik langsung maupun tidak langsung.

“Tidak ada bukti atau petunjuk keuntungan yang didapat tedakwa seperti berupa sahamm, pekerjaan atau jabatan lainnya sebagai timbal balik,” ungkapnya.

Dia menambahkan, peningkatan harga Ibam kurang lebih Rp16 miliar berasal dari penjualan saham BukaLapak. Kekayaan ini didapatkan ketika Ibam masih bekerja di BukaLapak, sehingga tidak terikat atau terafiliasi dengan delik dakwaan.

“Menimbang, bahwa dari analisa di atas tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU. Meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung,” jelasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra menyimpulkan bahwa Ibam tidak memenuhi unsur yang didakwakan oleh JPU.

“Maka hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan jpu sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujar Andi.

Meski begitu, mayoritas hakim lainnya menyatakan Ibam bersalah dan memvonis hukuman empat tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan Amar Putusan, Selasa (12/5/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sambungnya.

Kemudian, Ibam didenda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka kekayaannya akan disita dan dilelang untuk melunasinya. Namun, jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup, maka diganti pidana kurungan selama 120 hari.