JurnalBanten.id, Demak – Seorang pria di Kabupaten Demak berinisial AI (25) nekat membakar rumah mantan kepala Desa Rejosari dan aparatur sipil negara (ASN) karena dipicu sakit hati dan dendam.
“Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait kebakaran dua rumah di Desa Rejosari dan Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Demak,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma. Dikutip dari Antara, Jumat (13/6/2026).
Tersangka diamankan di Desa Tampingan, Kecamatan Sayung, Demak, Rabu (10/6/2026) sekira pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembakaran dipicu rasa sakit hati dan dendam pribadi terhadap anak dari keluarga korban. Sebelum kejadian, tersangka diketahui pernah terlibat perkara penganiayaan terhadap anak korban hingga dilaporkan ke polisi. Bahkan AI divonis bersalah dalam pengadilan.
“Awalnya pelaku mencari anak dari korban. Karena tidak bertemu, pelaku kembali teringat persoalan lama yang membuatnya dendam. Dari situlah muncul niat spontan untuk membakar rumah korban untuk melampiaskan amarahnya,” ujarnya.
Dari data kepolisian, tersangka merupakan warga Desa Batursari, Kecamatan Karangawen. Dalam identitas kependudukannya, tersangka berstatus mahasiswa. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam perkara penganiayaan sebelumnya, AI divonis hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama satu tahun lima bulan dan seharusnya masih menjalani kewajiban wajib lapor.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekira pukul 23.45 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendatangi rumah korban dan menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite ke bagian teras rumah sebelum membakarnya. Aksi nekadnya dilakukan pada hari yang sama di dua rumah di dua lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.







