JurnalBanten.id, Metropolitan –  Aktivis KontraS Andrie Yunus mengalami trauma kimia pada mata dengan tingkat keparahan grade 3 dari skala 4 setelah menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan anggota BAIS TNI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kondisi tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026), melalui keterangan dua dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang dihadirkan sebagai saksi ahli.

Dalam perkara ini, empat anggota BAIS TNI diduga terlibat, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Saat persidangan, oditur militer menanyakan tingkat keparahan cedera mata yang dialami korban.

“Apakah cidera mata yang dialami korban ini dari bentuk luka yang ahli periksa itu, apakah luka pada mata korban mata ini hanya karena suatu percikan zat asam atau karena paparan langsung?” tanya oditur militer di ruang sidang.

Dokter spesialis mata Faraby Martha mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, trauma kimia pada mata Andrie tergolong berat.

“Saya tidak bisa mengkorelasikan kejadian dengan keparahan, cuman yang saya tahu keparahan itu grade 3 dari 4. Jadi tingkat keparahan, trauma kimia mata nya itu gradasi 3 dari 4. Artinya parah gitu ya,” jawab Faraby.

Ia menjelaskan, grade 4 merupakan tingkat keparahan paling tinggi dalam kasus trauma kimia pada mata.

“Grade 4 yang paling parah,” kata Faraby.

Oditur kemudian menanyakan kemungkinan pemulihan kondisi mata korban, termasuk apakah cedera tersebut bersifat sementara atau permanen.

“Dari kondisi mata yang ditangani dari awal sampai sekarang ini, itu apakah bersifat sementara atau permanen?” tanya oditur.

Faraby menjelaskan, hingga saat ini tim dokter masih berfokus mempertahankan struktur anatomi bola mata Andrie Yunus.

Namun, soal fungsi penglihatan belum dapat dipastikan dan masih harus dievaluasi secara berkala.

“Jadi untuk fokus pengobatan saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi dari bola mata, jadi bola matanya masih berbentuk bulat. Mengenai fungsi kami belum bisa menjawab, apakah masih melihat lagi. Dan itu akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan nanti perkembangan klinis pasien,” jawab Faraby.

Sebelumnya, empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat.

Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa tersinggung terhadap Andrie Yunus karena melakukan interupsi di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.