JurnalBanten.id, Metropolitan – Polisi mengamankan pria berinisial AMR (29) atas dugaan peredaran Obat Keras daftar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin 4 Mei 2026 pukul 21.40 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari pelaku berupa ratusan jenis obat keras.

“Barang bukti tersebut antara lain 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai Rp 917.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta dompet milik terduga pelaku,” ungkap dia, Rabu (6/5/2026).

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sumarni menyebut, dari pemeriksaan awal terduga pelaku menjual obat keras tersebut di area Cikarang Barat. Namun, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.

Dia menuturkan, sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi dan jajaran berhasil mengungkap 216 kasus narkoba. Polisi juga telah menetapkan 286 tersangka.

“Adapun barang bukti yang disita dalam periode tersebut meliputi 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, serta 13,52 gram bibit sinte,” ujarnya.

“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.