JurnalBanten.id, Jawa Tengah – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo berhasil mengungkap kasus peredaran tindak pidana narkotika jaringan lintas wilayah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram.

Polisi mengamankan seorang tersangka yang bertugas sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu berinisial KDN alias CK (31), seorang warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kakap ini dilakukan secara bertahap melalui pengembangan intensif di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda pada Sabtu (27/06/2026).

Petugas pertama kali mengamankan KDN saat berada di pinggir Jalan Tanjungsari, Ngesrep, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, sekitar pukul 16.55 WIB.

“Untuk barang bukti TKP pertama, yaitu 19 sabu dilakban cokelat, warna hitam. Yang kedua barang buktinya satu buah HP Vivo dan plastik kantong merah warna putih transparan. Itu BB (barang bukti) termasuk kendaraan yang dipakai,” ujar Sigit saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (29/06/2026).

Seusai menangkap tersangka, petugas langsung menggelar pengembangan ke rumah kediaman KDN yang berada di Desa Tambas, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, sekitar pukul 18.45 WIB.

Di TKP kedua inilah, polisi menemukan kiriman barang bukti sabu dalam jumlah besar.

“Di kediamannya beliau ditemukan barang bukti kurang lebih 3 kilogram sabu. Tiga bungkus besar berisi sabu per 1 kilogramnya, berarti ada tiga bungkus,” terangnya.

Pengejaran tidak berhenti di situ. Tim Satresnarkoba Polresta Solo kemudian bergerak menuju ke TKP ketiga, yakni sebuah rumah kos yang berlokasi di Perum Graha Sejahtera, Dadimulyo, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, sekitar pukul 20.20 WIB.

Di lokasi ini, polisi menemukan tempat yang diduga kuat menjadi wadah bongkar muat paket.

“Ditemukan yaitu alat pecahan paket sabu, yaitu di tahapan TKP ketiga. Untuk TKP ketiga Klaten, didapati juga barang bukti 12 paket sabu terbungkus atau sedotannya ada juga,” urai Sigit.

“Ada timbangannya, dua timbangan digital, bentuk besar maupun kecil, dan alat hisap, dan pemberatnya juga, ada tiga,” tambahnya.

Akibat bisnis haram lintas daerah yang dijalankannya tersebut, KDN kini resmi mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga melapisinya dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Sigit.