JurnalBanten.id, Metropolitan – Kasus tewasnya anak laki-laki berinisial MAS (9) usai diserang anjing pemburu babi hutan di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berakhir dengan upaya damai antara keluarga korban dan pihak tersangka.
Keluarga korban dan pihak tersangka berinisial Y sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai itu ditindaklanjuti dengan kedatangan perwakilan keluarga tersangka, kuasa hukum, serta pengurus komunitas berburu ke rumah duka di Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg.
Setelah itu, kedua pihak juga bersama-sama melakukan ziarah ke makam korban MAS.
“Kedatangan kami tindak lanjut dari rekonsiliasi atau perdamaian yang sudah kami lakukan antara keluarga korban dengan pak Soleh selaku ayah kandung korban,” kata kuasa hukum tersangka, Afdhal Muhammad, Jumat (19/6/2026).
Ayah korban, Solehudin, menyatakan pihak keluarga telah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan memaafkan pihak pelaku.
“Saya dari bapak korban ya intinya saya sadar, maksudnya yang sudah terjadi ya sudah terjadi. Terus sudah memaafkan pihak pelaku,” ujarnya.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Diketahui, kesepakatan damai telah dilakukan pada 10 Juni 2026 di Polres Bogor, dan pihak keluarga korban telah mengajukan surat pencabutan laporan kepada penyidik.
Surat permohonan tersebut telah diterima dan akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang masih berjalan.
Sebelumnya, MAS (9) ditemukan meninggal dunia di area hutan setelah diserang kawanan anjing pemburu babi hutan pada Minggu (7/6/2026).
Polisi kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang berinisial Y sebagai tersangka, yang diketahui sebagai pemilik anjing.
Dari empat ekor anjing milik tersangka, dua di antaranya diduga menyerang korban hingga menyebabkan kematian.







