JurnalBanten.id , Metropolitan – Polisi menangkap dua penjual obat terlarang berinisial MN dan SA yang berprofesi sebagai tukang jahit keliling di Pengasinan, Sawangan, Depok. Sebanyak 410 butir obat daftar G disita.
Tim Opsnal Polsek Bojongsari bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras jenis tramadol di lokasi. Pada Rabu (6/5) pukul 16.00 WIB, MN berhasil ditangkap di Taman Melati, Sawangan, Depok.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dua lembar obat keras jenis tramadol di dalam tas milik pelaku. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku,” ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 120 butir Tramadol dan 8 butir Trihexyphenidyl. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku MN mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari pelaku lain berinisial SA.

“Tim Opsnal selanjutnya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku SA di Jalan Panggulan, Bedahan, saat sedang bekerja sebagai tukang jahit permak keliling,” bebernya.

Dari tangan SA, ditemukan sebanyak 20 butir tramadol. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku SA di Jalan Plered RT 03 RW 08 Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Depok.

“Dari lokasi tersebut ditemukan kembali barang bukti berupa 300 butir tramadol dan 110 butir trihexyphenidyl. Dari keterangan pelaku SA, obat keras tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bang Aca melalui sistem COD di daerah Gandul, Cinere, Depok,” tuturnya.

Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bojongsari guna proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut.