JurnalBanten.id, Surabaya – Pemilik PT Sumber Jaya Tour, Leng Steven Santoso, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pembelian tiket pesawat liburan ke Jepang senilai Rp 177,4 juta milik konsumennya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 492 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP (tentang penipuan) atau Pasal 486 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP (tentang penggelapan).

Damang membeberkan bahwa kasus ini bermula saat korban, Peggy Stevi Kurniawati, berencana berlibur bersama keluarganya ke Jepang.

“Saksi korban kemudian menghubungi terdakwa Leng Steven Santoso selaku pemilik agen perjalanan PT Sumber Jaya Tour untuk memesan tiket pesawat. Terdakwa menyatakan menyanggupi dan siap menyediakan tiket tersebut,” ujar jaksa saat sidang berlangsung di Ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (1/7/2026).

Tertarik dengan tawaran terdakwa, korban memesan 5 tiket pesawat Cathay Pacific Airways untuk rute Surabaya-Hongkong-Tokyo dengan keberangkatan 26 Maret 2025 dan Tokyo-Hongkong-Surabaya kepulangan 5 April 2025.

Tiket tersebut sedianya ditujukan untuk lima orang penumpang, yakni Gracenata Tanudjaja, Peggy Stevi Kurniawati, Ashton Hayden Tan, Peggy Fanny Kurniawati dan Audrey Harper Tan.

“Atas instruksi terdakwa, saksi korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 177.450.000 dari rekening BCA miliknya ke rekening BCA atas nama terdakwa, Leng Steven Santoso, pada Jumat, 31 Mei 2024, di Jalan Dharmahusada Indah Barat II, Surabaya,” paparnya.

Setelah menerima uang tersebut, terdakwa sempat mengeluarkan tiket penerbangan dan menerbitkan invoice pembayaran.

Kedok terdakwa mulai terbongkar dua hari sebelum jadwal keberangkatan. Saat korban mencoba mengakses sistem untuk memilih menu makanan dan tempat duduk, kode tiket yang diberikan oleh terdakwa ternyata tidak dapat diakses.

Puncaknya, saat korban dan rombongan keluarga sudah tiba di Bandara Internasional Juanda untuk berangkat, petugas maskapai menyatakan bahwa kode booking dan nama para penumpang tidak terdaftar dalam sistem online maupun offline Cathay Pacific Airways. Akibatnya, korban sekeluarga gagal berangkat berlibur.

Saat dikonfirmasi oleh korban, terdakwa sempat berdalih bahwa hilangnya kode booking tersebut karena dirinya salah memasukkan angka saat melakukan reservasi tiket. Melalui pesan WhatsApp, terdakwa juga sempat berjanji akan mengurus tiket pengganti, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Belakangan terungkap dalam pemeriksaan bahwa uang ratusan juta milik korban tersebut ternyata tidak pernah dibelikan tiket pesawat oleh terdakwa.

“Terdakwa mengakui uang sejumlah Rp 177.450.000 yang diperoleh dari saksi Peggy Stevi Kurniawati dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar utang serta kepentingan pribadinya,” ungkap jaksa.

Korban sempat melayangkan somasi dan melakukan komunikasi langsung agar uangnya dikembalikan, namun tidak mendapatkan kejelasan. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.