JurnalBanten.id, Bandung – Polda Jawa Barat merekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan berinisial YTR.
Dalam rekonstruksi, polisi memperagakan 21 adegan yang berlangsung di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, rekonstruksi digelar di kantor Ditres PPA PPO Polda Jabar, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan pantauan, sebagian besar proses rekonstruksi dilakukan secara tertutup. Hanya sejumlah adegan yang diperlihatkan kepada awak media.
“Total tadi 21 adegan,” ujar Rumi.
Rumi menjelaskan, dari enam lokasi yang menjadi bagian perkara, rekonstruksi hanya dilakukan di tiga TKP, yakni TKP 3, 5, dan 6.
Menurut dia, penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban terjadi di tiga lokasi tersebut, sedangkan di tiga TKP lainnya hanya terjadi penganiayaan ringan.
Dalam rekonstruksi, tersangka diperagakan menganiaya korban menggunakan berbagai benda, mulai dari helm, tangan kosong, kaki meja berbahan besi, hingga golok.
“Mukanya juga dipukul pakai tangan kosong, dengan telapak tangan di pelipis, itu dilakukan oleh tersangka,” ucapnya.
Rumi juga mengungkapkan, di TKP 4 tersangka sempat menampar korban hingga darah dari tubuh atau wajah korban menciprat ke dinding.
Saat ditanya mengenai dugaan kekerasan seksual, Rumi mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana tersebut.
“Saat ini belum ada. Dan itu masih dalam proses, tadi kita sudah diskusi bersama dengan Pak Jaksa dan LPSK dan kita ada kesepakatan bersama untuk mendalami dan mencari bukti-bukti, dan bila ada kita akan menambah, mempersangkakan, penambahan pasal terhadap pelaku,” kata Rumi.
Ia juga membantah isu yang menyebut bibir korban digunting. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerusakan pada bibir dan gigi korban disebabkan pukulan yang dilakukan berulang kali.
“Dari fakta yang ada juga tidak ada menggunting bibir itu. Jadi bibir itu atau gigi rontok itu karena pukulan berkali-kali. Sehingga rontok dan rusak bibirnya karena kan tidak diobati. Jadi lama-lama rusak bibirnya,” jelasnya.
Dalam rekonstruksi juga terungkap bahwa tersangka sempat membeli obat di apotek untuk mengobati korban.
“Betul ya, di samping dia karena lagi sadar gitu ya, dia takut mungkin korban meninggal makanya dia membelikan obat, mengobati sendiri,” ucapnya.
Rekonstruksi turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum kedua belah pihak. Polisi menggunakan pemeran pengganti untuk memperagakan seluruh adegan.
“Rekonstruksi sudah berjalan dengan baik, lancar, dan alhamdulillah tidak ada penolakan dari tersangka, dan tersangka mengakui semua perbuatannya di 6 TKP,” kata Rumi.
Usai rekonstruksi, seluruh pihak menandatangani berita acara rekonstruksi. “Semua pihak menandatangani berita acara tersebut,” pungkasnya.







