Jurnalbanten.id, Malang – Seorang pedagang cilok berinisial WS (41), warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, ditangkap Polisi setelah diduga membacok istrinya berinisial NK (41), hingga mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuh.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada kepala dan pergelangan tangan kiri. Korban juga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang diderita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada pertengahan Januari 2026.
Nawang mengatakan, sebelum kejadian pelaku sempat pulang ke rumah usai berjualan cilok. Saat itu, dia tidak mendapati istrinya berada di rumah dan kemudian menanyakan keberadaan korban kepada anaknya.
Setelah korban pulang ke rumah, menurut Nawang, pertengkaran antara keduanya pun tak terhindarkan.
“Ketika istrinya pulang ditanya, tapi tidak dijawab dengan jujur. Di situ awal mula pelaku emosi dengan istrinya,” kata Nawang, Selasa (30/6/2026).
Emosi pelaku kemudian memuncak hingga mengambil sebilah golok dan menyerang korban secara bertubi-tubi. Akibatnya, korban mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh.
“Golok itu dipukul ke istrinya sampai mengalami luka-luka parah. Tangan kiri sampai hampir putus, di kepala juga ada luka tiga dan masing-masing dijahit. Korban juga dirawat inap sampai satu minggu lebih,” ujarnya.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah anak korban melaporkan kejadian itu ke Polres Batu karena melihat kondisi ibunya yang mengalami luka serius.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan WS sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu,” pungkas Nawang.







