JurnalBanten.id, Jawa Timur – Warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial ARD (19) berkomplot dengan pacarnya yang baru berusia 16 tahun, untuk melakukan pemerasan terhadap sejumlah korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi menyebut, ARD yang merupakan warga Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, sengaja menyuruh pacarnya, AG untuk mengencani dan menemui laki-laki lain sebagai modus operandi dalam menjalankan tindak pidana pemerasan.

Salah satu korban, GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, disebut menjadi korban perampasan telepon seluler (ponsel) yang dilakukan oleh ARD di sebuah gubuk di Kelurahan Karangsari, Kota Blitar pada Senin, 11 Mei 2026 tengah malam.

“Saat korban (GNS) berduaan bersama pacar pelaku di sebuah gubuk pada tengah malam, tiba-tiba pelaku (ARD) datang bersama temannya. Seolah-olah melakukan penggerebekan,” ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, saat konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

“Awalnya pelaku meminta uang kepada korban. Tapi ternyata korban hanya punya Rp 10.000. Akhirnya, pelaku meminta paksa ponsel korban,” katanya lagi.

Kronologi kasus pemerasan dan perampasan itu berawal dari perkenalan GNS dengan pacar pelaku melalui aplikasi kencan, OMI, sehari sebelum kejadian.

Setelah komunikasi antara keduanya berlanjut di WhatsApp, GNS mengajak pacar pelaku untuk bertemu keesokan harinya guna melakukan persetubuhan. Ajakan itu diiyakan oleh pacar pelaku.

Pada Senin, 11 Mei 2026, menjelang tengah malam, ARD mengantarkan AG ke satu lokasi yang telah ditentukan bersama dengan GNS.

Setelah ARD pergi, GNS tiba dan mengajak AG ke sebuah gubuk di tepi area persawahan.

Tak lama kemudian, ARD datang bersama seorang teman laki-lakinya, RZQ (16), untuk berpura-pura melakukan penggerebekan.

“Kowe mesum ya. Kowe mesum (Kamu berbuat mesum ya. Kamu berbuat mesum),” ujar Rudi menirukan perkataan ARD kepada GNS.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap GNS, ARD mengancam akan mendatangkan warga sekitar jika GNS tidak memberikan uang sebesar Rp 300.000.

Karena GNS hanya memiliki uang Rp 10.000, menurut Rudi, ARD pun merampas ponsel milik GNS.

Dua hari setelah kejadian, GNS melaporkan kasus pemerasan yang dialaminya ke Polres Blitar Kota.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami amankan tiga orang, yakni ARD sebagai tersangka, AG (pacar ARD) dan RZQ sebagai anak tersangka,” kata Rudi.

Dalam pendalaman perkara, terungkap bahwa ARD dan AG sebelumnya sudah pernah melakukan pemerasan terhadap seorang warga Kota Blitar dengan modus operandi serupa, yakni menjadikan pacarnya sebagai umpan.

“Tidak menutup kemungkinan aksi pemerasan yang mereka lakukan sudah terjadi beberapa kali dengan modus serupa itu,” pungkasnya.

Polisi menjerat ARD dan dua anak pelaku dengan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 482 Ayat (1) KUHP baru tentang tindak pidana pemerasan.