JurnalBanten.id, Padang – Terdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Satria Juanda alias Wanda, langsung mengambil langkah hukum setelah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (2/6/2026).
Melalui tim penasihat hukumnya, Wanda menyatakan menolak putusan tersebut dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, menilai hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat bagi kliennya.
“Kami menilai putusan ini terlalu berat bagi klien kami. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa secara tegas menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi,” ujar Richa usai persidangan di PN Pariaman.
Langkah banding ditempuh setelah majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim menilai fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang dihadirkan telah cukup untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.
“Menyatakan terdakwa Satria Juanda alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Tangis pecah setelah hakim mengetok palu dan membacakan vonis mati terhadap terdakwa.
Wenni, ibu dari salah satu korban, Septia Adinda, tampak menangis tersedu-sedu usai mendengar putusan majelis hakim.
Baginya, hukuman mati merupakan ganjaran yang setimpal atas perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa putrinya.
“Terima kasih atas ketegasan majelis hakim. Hukuman mati adalah ganjaran yang paling setimpal bagi pelaku yang telah merenggut paksa masa depan putri saya,” ujar Wenni.
Kasus yang menjerat Satria Juanda sebelumnya menggemparkan masyarakat Padang Pariaman karena dinilai sebagai salah satu kejahatan paling brutal yang terjadi di daerah tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, Wanda terbukti membunuh dan memutilasi tiga korban secara berantai di wilayah Batang Anai.
Ketiga korban tersebut masing-masing bernama Siska Oktovia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.







