JurnalBanten.id, Medan – Polrestabes Medan membongkar praktik home industri vape bermuatan narkoba yang beroperasi di sebuah kos mewah di Kota Medan. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku, termasuk seorang warga negara Singapura.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial TM, warga negara Singapura, dan seorang perempuan berinisial MWQ.
“Dia warga negara Singapura,” kata Rafli saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (10/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap MWQ di sebuah kos mewah di Jalan Flores, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Menurut Rafli, kos tersebut memiliki sistem keamanan berlapis sehingga tidak mudah diakses.
“Kenapa mewah? Karena untuk menembus kos tersebut ada tiga akses yang diperlukan,” ujarnya.
Tiga akses itu berupa pengenalan wajah (face recognition), sidik jari, dan kata sandi. Polisi juga mendapati jaringan komunikasi terganggu ketika memasuki area kos tersebut.
Rafli menyebut biaya sewa kos mencapai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulan.
Dari kamar kos yang dijadikan lokasi produksi, polisi menemukan berbagai barang bukti, di antaranya delapan botol cairan vape, 862 tabung cartridge kosong, 914 penutup cartridge, serta 10.611 kemasan vape bermerek Lububu.
“Seluruh bahan baku kita temukan di kosan tadi, di berangkas dan koper maupun alat yang dijadikan home industri,” ungkap Rafli.
Setelah menangkap MWQ, polisi melakukan pengembangan dan menangkap TM di salah satu hotel mewah di Kota Medan.
Saat ditangkap, TM disebut sedang memasok bahan baku yang akan digunakan untuk produksi vape narkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MWQ berperan meracik atau memproduksi cairan vape, sedangkan pemasaran dikendalikan oleh TM bersama seorang pelaku lain berinisial R yang kini masih diburu.
“Jadi ada satu pelaku lagi yang dikejar inisial R,” kata Rafli.
Menurut polisi, TM dan MWQ saling mengenal sejak 2025 melalui aplikasi kencan dan sempat menjalin hubungan asmara.
Dari hubungan tersebut, TM kemudian mengenalkan vape bermuatan narkoba kepada MWQ. Keduanya disebut sempat mengalami ketergantungan sebelum akhirnya memutuskan mengedarkan produk tersebut di Indonesia.
“Mereka bertransaksi (dengan pembeli) menggunakan kripto ataupun Bitcoin untuk mengelabui petugas,” ujar Rafli.
Polisi memperkirakan keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut sejak 2025 mencapai miliaran rupiah.
“Untuk keuntungan sendiri kita pastikan dari tahun 2025 estimasi sampai Rp 10 miliar,” katanya.







