JurnalBanten.id, Jakarta – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, mengatakan Presiden Prabowo Subianto sepakat soal pembatasan jabatan Polri di luar instansi kepolisian. Prabowo memutuskan akan mengatur pembatasan jabatan yang bisa diduduki Polri, seperti TNI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini disampaikan Jimly usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/5/2026). Komisi Reformasi melaporkan hasil kerja serta rekomendasi di tubuh Polri kepada Prabowo, termasuk soal pembatasan jabatan Polri di luar instansi.

“Mengenai pengaturan pembatasan, mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di undang-undang TNI,” kata Jimly dalam konferensi pers usai pertemuan.

Dia menuturkan bahwa saat ini tak ada pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar instansi. Jimly menyebut kementerian terkait akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagaimana arahan Prabowo.

“Jadi tidak sepersis sekarang tidak ada batasan. Nah itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko (Yusril Ihza Mahendra),” jelasnya.

Jimly menyampaikan Prabowo meminta agar reformasi tak hanya dilakukan di institusi Polri, namun juga lembaga penegak hukum lainnya. Prabowo menilai lembaga kehakiman juga perlu dilakukan reformasi agar lebih baik.

“Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25 sampai 27 tahun reformasi terutama lembaga-lembaga penegak hukum ini juga memerlukan evaluasi,” tutur Jimly.

“Sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi, bukan hanya naik gaji, tapi juga ya secara menyeluruh terpadu tapi kita mulai dari polisi dulu,” sambung dia.

Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam tersebut membahas laporan komprehensif terkait agenda reformasi Polri, termasuk arah kebijakan jangka pendek hingga menengah.

Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa komisi melaporkan seluruh hasil kerja sejak pembentukannya, termasuk proses penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.

Hasil kerja tersebut kemudian dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh. Mulai dari, usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan peraturan turunan untuk mendukung implementasi reformasi.

“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” kata Jimly dalam konferensi pers usai pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Selain itu, komisi mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup perubahan terhadap sejumlah regulasi di tubuh Polri. Reformasi tersebut ditargetkan dapat berjalan hingga tahun 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menerima berbagai poin yang disampaikan sekaligus memberikan arahan atas sejumlah isu strategis. Salah satu di antaranya adalah terkait wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang akhirnya diputuskan tidak perlu dilanjutkan.

“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudarat-nya, mudarat-nya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” jelas Jimly.