JurnalBanten.id, Metropolitan – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Sang istri, Dwi Afrianti Fajrie atau Ririe tampak menangis setelah putusan kasus dugaan Korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM) dibacakan.
Beberapa anggota keluarga dan kerabat yang hadir langsung menghampiri Ririe untuk menenangkan. Mereka memeluk dan mencoba menguatkannya di tengah suasana emosional di ruang sidang.
Di sisi lain, Ibam tampak berusaha tegar meski dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Sejumlah keluarga dan kerabat terus memberikan dukungan kepadanya usai pembacaan putusan.
Kepada wartawan, Ibam meminta publik ikut mengawal kasus yang menjeratnya, terutama terkait adanya dissenting opinion dari hakim anggota dalam putusan tersebut.
“Saya meminta ke teman-teman sekalian ya, minta tolong untuk terus bantu kawal kasusnya untuk saya pribadi di sini,” kata Ibam kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
“Karena dua dissenting opinion yang tadi dikemukakan ya itu sangat-sangat powerful menurut saya, sangat berkesesuaian dengan fakta-fakta yang ada,” sambung dia.
Amar putusan dibacakan hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Ibam divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan CDM. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
“Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan Amar Putusan, Selasa (12/5/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sambungnya.
Kemudian, Ibam didenda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka kekayaannya akan disita dan dilelang untuk melunasinya. Namun, jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup, maka diganti pidana kurungan selama 120 hari.
“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” jelas dia.







