JurnalBanten.id, Jawa Tengah – Tersangka kasus dugaan sindikat penipuan online (scam) jaringan internasional berkedok investasi kripto menggunakan tiga bangunan rumah toko (ruko) di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Bangunan tersebut difungsikan sebagai lokasi operasional penipuan sekaligus perekrutan pekerja dengan kedok perusahaan resmi bernama PT Digi Global Konsultan.
“Iya, tiga bangunan ruko (sebagai operasional penipuan),” kata Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih seusai penggeledahan di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (25/5/2026) malam.
Polisi telah menetapkan 38 orang tersangka dalam kasus dugaan sindikat penipuan internasional berkedok investasi kripto tersebut.
Mereka terdiri dari 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal.
Himawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang bergerak cepat untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Menurut dia, proses pengembangan masih terus berjalan di lapangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
“Tentunya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” kata Himawan.
Ia juga menyampaikan, tim penyidik siber telah melakukan penggeledahan menyeluruh di sebuah ruko yang diduga kuat sebagai titik sentral lokasi operasional para tersangka di kawasan Solo Baru. Hasilnya, terdapat 117 barang bukti yang langsung disita dari penggeledahan tersebut.
Seluruh barang bukti yang disita tersebut, kata Himawan, akan dipergunakan secara maksimal untuk kepentingan penyidikan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
“Yang disita kurang lebih 117 item, baik itu barang bukti elektronik ada CPU, monitor, kemudian barang-barang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ungkap dia.







