JurnalBanten.id, Denpasar – Polisi mengungkap fakta di balik gagalnya pelaku dalam aksi pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap seorang dokter wanita di Jalan Tukad Barito, Panjer, Denpasar Selatan, Bali, pada Minggu (31/5/2026).
Rencana pelaku berinisial AF (37) untuk melumpuhkan korban berinisial JRR (25) dan membawa kabur mobil gagal.
Sebab, meski telah disetrum berkali-kali, korban berhasil mempertahankan kesadarannya dan berteriak meminta pertolongan warga.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga menjelaskan, pelaku sebenarnya berharap alat setrum bertegangan tinggi yang dibelinya secara online mampu membuat korban pingsan.
Namun, rencana tersebut tidak berjalan sesuai yang diharapkan.
“Setruman dari alat tersebut tidak sampai menyebabkan korban pingsan. Alasan utamanya karena alat setrum tidak bersentuhan langsung dengan kulit korban,” beber Agus, Kamis (4/6/2026)
Menurut dia, pakaian berlapis yang dikenakan korban saat kejadian menjadi faktor utama yang mengurangi efek sengatan listrik.
“Saat kejadian, korban yang merupakan dokter puskesmas di Denpasar Timur ini mengenakan pakaian berlapis, termasuk jas dokternya. Lapisan kain tebal itulah yang meredam daya kejut listrik sehingga efeknya tidak fatal,” imbuhnya.
Selain pakaian yang dikenakan korban, polisi menyebut kondisi fisik juga berpengaruh terhadap kemampuan korban bertahan setelah mendapat serangan.
Agus menjelaskan, korban memiliki kondisi fisik yang cukup baik sehingga mampu menahan dampak dari alat setrum yang digunakan pelaku.
“Kondisi fisik korban terbilang cukup kuat untuk menahan serangan. Apalagi dari pengakuan pelaku, ia baru pertama kali ini menggunakan dan menguji coba alat setrum tersebut secara langsung ke manusia, sehingga penggunaannya mungkin belum maksimal,” jelasnya.
Meski sempat mendapat sengatan listrik berulang kali dan dipaksa keluar dari mobil, korban tetap sadar.
Begitu berhasil keluar dari kendaraan, korban langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Teriakan tersebut membuat warga berdatangan ke lokasi dan mengepung pelaku sebelum sempat melarikan diri menggunakan mobil korban.
Setelah kejadian, polisi membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis guna memastikan kondisinya.
Agus memastikan korban tidak mengalami luka serius dan tidak perlu menjalani perawatan di rumah sakit. Sehingga tetap bisa beraktivitas seperti biasanya.
“Namun, trauma psikologis jelas ada karena ini pertama kali dalam hidupnya mengalami peristiwa traumatis seperti ini,” tandasnya.
Sementara itu, pelaku AF kini telah ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai sembilan tahun penjara.







