JurnalBanten.id, Yogyakarta – Kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan satu unit sepeda motor dengan seorang pejalan kaki terjadi di ruas Jalan Wonosari, tepatnya di wilayah Padukuhan Kalangan, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (5/6/2026) dini hari.
Di lokasi kejadian, petugas kepolisian menemukan adanya ceceran obat-obatan terlarang.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa insiden kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 4769 UV yang dikendarai oleh pemuda berinisial ABS (25), warga Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Sepeda motor tersebut menabrak seorang pejalan kaki berinisial PDR (67), yang merupakan warga setempat dari Baturetno, Banguntapan, Bantul. Peristiwa mematikan ini dilaporkan berlangsung sekitar pukul 01.20 WIB.
Kronologi peristiwa bermula saat pengendara sepeda motor melaju cukup kencang dari arah timur atau arah Wonosari menuju ke arah barat atau arah Kota Yogyakarta. Namun, sesampainya di lokasi kejadian perkara, terdapat seorang warga yang sedang berjalan kaki di area tersebut.
“Sepeda motor menabrak pejalan kaki yang berjalan dari arah timur ke barat dan berada di depannya,” kata Rita saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (5/6/2026).
“Sepeda motor menabrak pejalan kaki yang berjalan dari arah timur ke barat dan berada di depannya,” kata Rita saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (5/6/2026).
Sementara itu, kondisi korban pejalan kaki berinisial PDR dilaporkan mengalami patah tulang parah di kaki kanan, luka robek di kedua kaki, serta cedera kepala berat.
“Pejalan kaki meninggal dunia di lokasi,” tutur Rita.
Selain menangani para korban kecelakaan, tim penyidik dari Polres Bantul juga dikejutkan dengan adanya temuan sejumlah obat-obatan terlarang yang berserakan di sekitar titik lokasi tabrakan. Saat ini, seluruh barang bukti zat terlarang tersebut sudah diamankan oleh petugas ke Mapolres Bantul.
Pihak kepolisian masih mendalami kepemilikan obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan apakah pengendara motor berkendara di bawah pengaruh obat terlarang hingga memicu kecelakaan maut.
“Petugas juga melakukan penyelidikan atas barang bukti berupa obat-obatan yang ditemukan di TKP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Rita menegaskan komitmen penegakan hukum.







