JurnalBanten.id, Samarinda – Bareskrim Polri mengungkap peran Bripka Dedy Wiratama dalam jaringan peredaran naroka di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur. Polisi menyebut, anggota Brimob tersebut berperan sebagai pembeking sekaligus pengintai atau sniper di sekitar lokasi transaksi narkotika.
Kepala Unit III Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, menjelaskan bahwa tugas Bripka Dedy adalah mengawasi aktivitas di kawasan tersebut dan memberikan informasi apabila terdapat orang yang dicurigai.
“Ya, untuk peran dari yang bersangkutan sendiri ini sebagai ‘sniper’, yang mana ‘sniper’ ini tugasnya adalah memberitahu atau mengawasi apabila ada konsumen yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Drago di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Drago menerangkan, istilah sniper merujuk pada peran Bripka Dedy dalam memantau aktivitas di kampung narkoba tersebut. Ia bertugas mengawasi sejumlah titik, termasuk kawasan Blok C, mendeteksi kedatangan aparat, hingga menjadi informan terkait potensi razia yang akan dilakukan petugas.
Menurutnya, sistem pengawasan di kawasan itu berjalan secara terstruktur. Para pelaku membangun jaringan komunikasi jarak jauh menggunakan handy talky (HT) yang tersebar di beberapa titik.
“Jadi untuk ‘sniper’ itu dia berdiri atau memposisikan dirinya di dalam Gang Langgar itu dengan ada di beberapa titik, yang mana masing-masing titik itu menggunakan alat komunikasi berupa handy talky (HT). Jadi dari depan gang sampai dengan tempat transaksi narkoba itu, itu semua pegang handy talky,” kata Drago.
Selain berperan sebagai pengawas, Bripka Dedy juga diduga mengonsumsi narkotika. Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif.
“Urine-nya positif,” jelasnya.
Meski demikian, Drago belum mengungkap jenis narkotika yang dikonsumsi maupun sejak kapan Bripka Dedy menggunakan barang haram tersebut. Penyidik masih mendalami temuan itu.
Sementara itu, Bripka Dedy telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Penyidik kini masih melakukan pendalaman setelah tersangka dibawa ke Jakarta. Investigasi lanjutan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Sementara ini baru satu yang sudah kita ketahui dan pasti akan kita dalami lebih lanjut dan mungkin akan ada pengembangan-pengembangan selanjutnya,” ucap Drago.
Kasus ini bermula dari operasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang membongkar jaringan peredaran narkoba di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur. Operasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut penyidik menangkap 11 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti narkotika.
Penyidik juga menemukan bahwa jaringan itu telah beroperasi selama sekitar empat tahun dengan nilai perputaran uang yang sangat besar.
“Omzet penjualan narkoba sehari Rp 150-200 juta,” kata Eko.







