JurnalBanten.id, Bandung – Dendam pribadi yang telah lama dipendam berujung aksi pembacokan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Seorang pria berinisial IR (40) nekat menyerang mantan rekan kerjanya, Eko Bayu Ismayadi (46), hingga mengalami luka parah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku kini telah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Bojongsoang setelah sempat buron hampir dua pekan.

Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah korban di Kampung Bojongsoang, Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal karena pernah bekerja bersama.

Menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi yang telah lama disimpan terhadap korban.

“Pelaku mengaku punya dendam pribadi yang sudah lama dipendam terhadap korban. Hubungan mereka ini sebenarnya saling kenal, karena memang pernah kerja bareng dulu,” kata Undi saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, IR mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah golok yang disembunyikan di dalam jaket lengan kirinya.

Setelah korban keluar menemui, pelaku langsung mencabut golok dan membacok korban sebanyak dua kali.

Serangan tersebut mengenai kepala sebelah kanan dan punggung korban.

Meski mengalami luka serius, korban masih sempat berlari menyelamatkan diri sambil berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Melihat korban berteriak, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Oetomo untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Sementara pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojongsoang.

Polisi melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap IR di kawasan Patrol, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat ditangkap, pelaku disebut tengah bersiap melanjutkan pelariannya ke wilayah Jonggol.

“Saat disergap petugas, pelaku berinisial IR ini tidak berkutik. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, yang bersangkutan saat itu ternyata tengah bersiap-siap untuk melanjutkan pelariannya ke daerah Jonggol demi menghindari kejaran polisi,” ujar Undi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum yang menunjukkan adanya luka robek pada bagian kepala dan punggung korban.

Atas perbuatannya, IR dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka parah.