Jurnalbanten.id – KABUPATEN TANGERANG – Kasus dugaan keberadaan beberapa gudang yang diduga memiliki berbagai jenis barang yang tidak memiliki Sertifikat SNI milik PT Global Makmur Electronic ( PT. GME ) menemui babak baru pada Senin 2 Mei 2026.
Dalam penelusuran media , seorang Pria bernama Edi yang pada pemberitaan sebelumnya mengaku pengurus PT GME yang disinyalir mencoba mengintervensi wartawan dengan cara menelpon seorang anggota Polri yang disebut berasal dari Polres Tangerang adalah diduga seorang direktur dari PT Wen Jaya Electronic International.
Aktivis Putra Sion Sitompul, menilai hal ini perlu disikapi mendalam oleh aparat penegak hukum. Pasalnya keberadaan seorang pria bernama Edi ini menjadi tandatanya besar bagi masyarakat, yang dapat diindikasikan terdapat jaringan besar para WNA ” Pemain ” Barang Non SNI .
” Wah perlu disikapi mendalam oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Mabes Polri terkait seorang pria bernama Edi ini, bisa saja Edi ini “pemegang” para WNA yang mencari cuan besar di Indonesia tanpa mau mengeluarkan uangnya untuk negara kita dengan tidak mengikuti regulasi yang ada ” Tandas Putra
Putra menambahkan harapannya terkait Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) agar dapat melakukan tindakan tegas, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. namun apabila hal ini tidak disikapi dengan cepat oleh aparat penegak hukum maka putra berencana akan menyurati Mabes Polri, Kementerian Perdagangan bahkan Instana Negara .
” Saya berharap Polri dalam hal ini dapat melakukan tindakan tegas sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto akan barang-barang yang beredar ilegal di indonesia yang jelas merugika. Industri lokal. Apabila hal ini tidak disikapi dengan cepat kami akan menyurati Mabes Polri, Kementerian Perdagangan dan Instana Kepresidenan” tambahnya.







