JurnalBanten.id, Metropolitan – Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis etomidate di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran zat terlarang tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan manajemen Alexa Suites and Lounge yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi usahanya.

“Penggerebekan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut terkait adanya peredaran narkotika etomidate,” kata Ari di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dari hasil penggerebekan di Alexa Suites and Lounge yang berlokasi di Jalan Simpang Empat, Penjaringan, Jakarta Utara, polisi menangkap dua tersangka berinisial FIS dan MS. Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Petugas menyita 16 catridge kemasan kuning berisi etomidate rasa mangga dengan berat bruto 116,9 gram. Selain itu, ditemukan tujuh catridge kemasan kuning berisi etomidate rasa markisa dengan berat bruto 56,9 gram serta empat catridge kemasan kuning berisi campuran rasa markisa dan mangga dengan berat bruto 40 gram.

Polisi juga mengamankan satu catridge merek Yakuza yang berisi etomidate dengan berat bruto 9,94 gram.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan oleh Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah ke sebuah unit apartemen di Palm Mansion, Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan narkotika jenis etomidate.

Penggerebekan dilakukan di salah satu unit yang berada di lantai 10 Apartemen Palm Mansion pada Selasa, 2 Juni 2026. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ratusan catridge berisi etomidate.

Ari mengatakan petugas menyita 61 catridge kemasan silver berisi etomidate rasa teh dengan berat bruto 483 gram. Selain itu, ditemukan 60 catridge kemasan silver berisi etomidate rasa leci dengan berat bruto 494,2 gram dan 63 catridge kemasan silver berisi etomidate rasa anggur dengan berat bruto 498,7 gram.

Petugas juga menyita 64 catridge kemasan silver berisi etomidate rasa mangga dengan berat bruto 508 gram. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka FIS berperan sebagai kurir vape yang berisi cairan etomidate. Sementara itu, tersangka WSS diketahui berperan sebagai pengedar vape yang mengandung cairan etomidate.

Kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Keduanya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar,” kata dia.