JurnalBanten.id, NTT – Seorang mahasiswa bernama Mario Marselina Kura (24) warga Desa Wee Pangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, tewas setelah terkena tembakan senapan angin. Korban ditembak oleh rekan sekaligus tetangga sendiri, Alexander Bili Kandu (20) pada Rabu sore, 27 Mei 2026.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan adanya kasus penyalahgunaan senapan angin yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
“Benar, ada kejadian tindak pidana penyalahgunaan senapan angin yang menyebabkan satu orang meninggal dunia,” ujar Harianto Rantesalu, Kamis (28/5/2026).
Dia menuturkan peristiwa itu bermula saat pelaku, Alexander Bili Kandu, datang ke rumah korban untuk membeli rokok di kios rumah tersebut. Saat itu, pelaku dilayani oleh adik korban.
Setelah selesai bertransaksi dan keluar dari kios, pelaku bertemu dengan korban, Mario, yang sedang duduk santai di samping kios. Dalam percakapan di antara keduanya, korban sempat bercanda meminta pelaku untuk mencoba menembak ke arah bagian dadanya.
Tanpa diduga, pelaku langsung mengokang senapan angin yang dibawanya dan melepaskan satu tembakan. Peluru tepat mengenai dada sebelah kanan korban. Melihat kejadian itu, keluarga korban berupaya menyelamatkan nyawa Mario.
Ayah korban segera membawa Mario ke Rumah Sakit Karitas Waitabula untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis di lokasi.
Dari hasil identifikasi kepolisian, senapan angin yang digunakan pelaku merupakan jenis uklik atau pompa bermerek Mauser, dengan kaliber peluru 4,5 mm atau 0,177 inci. Senjata tersebut memiliki kekuatan tembak mencapai 600 hingga 1000 kaki per detik (fps) dengan jarak efektif akurasi antara 30 hingga 50 meter.
Usai kejadian, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku beserta senapan angin yang digunakan. Tim juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
“Tindakan pelaku merupakan bentuk penyalahgunaan dan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Harianto.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Kota Tambolaka guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana itu.







