JurnalBanten.id, Nasional – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya membantah kabar yang menyebut dirinya terkena operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung. Dia menegaskan masih aktif bekerja dan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus dugaan penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Saya responsnya hari ini ada di sini, berbicara dengan rekan-rekan,” kata Sony di Bareskrim Polri, Senin (25/5/2026).

Sony menjelaskan, hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan internal BGN dalam kasus dugaan jual beli atau penipuan berkedok pendaftaran titik SPPG. Menurut dia, pelaku menggunakan modus mengaku sebagai orang dekat pejabat BGN hingga menawarkan jasa pendaftaran titik SPPG dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

“Koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan juga tadi berkomunikasi dengan Bareskrim, ngobrol-ngobrol dengan Pak Direktur Pidana Umum berkaitan dengan banyaknya laporan pada beberapa daerah yang para pelapor tersebut merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat dengan pejabat BGN atau bahkan mungkin mengaku sebagai pejabat BGN,” ujar Sony.

Dia menyebut, sejumlah laporan masyarakat kini tengah ditangani aparat penegak hukum. Salah satunya di wilayah Jawa Barat yang pelakunya disebut telah ditangkap polisi.

“Yang pertama di Polda Jawa Barat ada satu laporan polisi, sudah saya monitor kemarin sudah tertangkap pelakunya. Kemudian saya juga kemarin koordinasi dengan Polresta Barelang dan juga dengan Polres Lombok Timur,” katanya.

Terkait dugaan keterlibatan orang dalam BGN, Sony mengaku belum menemukan bukti adanya keterkaitan pegawai internal dalam kasus tersebut.

“Hasil penyidikan nanti yang faktanya akan mengungkap apakah ada korelasi, apakah ada relasi dengan orang-orang di BGN atau tidak. Tapi saya yakin sementara ini saya katakan tidak ada sampai nanti ada fakta dan bukti yang menunjukkan ada,” ucapnya.

Sony mengungkapkan, total kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan itu mencapai sekitar Rp 1,9 miliar dengan jumlah pelapor sebanyak 21 orang.

“Korban 21 orang, jadi rata-rata per orang kerugiannya 100 juta-lah,” kata Sony.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna juga membantah kabar OTT terhadap Sony.

“Tidak ada,” kata Anang.