JurnalBanten.id, Nasional Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terdakwa korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC), Isabel Tanihaha, dari delapan tahun menjadi lima tahun penjara. Putusan tersebut sekaligus mengubah pidana denda menjadi Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, sementara uang pengganti tetap sesuai putusan sebelumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo membenarkan adanya perubahan putusan tersebut berdasarkan amar kasasi yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram. Dia menyebut, sesuai data yang ditayangkan, terdakwa kini dijatuhi pidana penjara lima tahun.

“Iya, sesuai yang kami tayangkan di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram, yang bersangkutan dipidana penjara lima tahun,” kata dia, Selasa (26/5/2026).

Dalam amar putusan kasasi bernomor 3710 K/PID.SUS/2026 itu, majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menolak permohonan kasasi dari penuntut umum maupun terdakwa, namun melakukan perbaikan terhadap kualifikasi dan besaran pidana.

Isabel Tanihaha dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider terkait Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim kasasi mengubah vonis banding yang sebelumnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara menjadi lima tahun. Selain itu, denda yang dijatuhkan ditetapkan sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, sedangkan uang pengganti tetap mengacu pada putusan tingkat pertama, yakni Rp 418 juta subsider satu tahun kurungan.

Pada tingkat banding sebelumnya, Pengadilan Tinggi Mataram sempat memperberat hukuman dari lima menjadi delapan tahun penjara, dengan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp 418 juta subsider satu tahun kurungan.

Sementara di tingkat pertama, jaksa sebelumnya menuntut Isabel dengan pidana sembilan tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider lima bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,3 miliar subsider empat tahun enam bulan penjara.

Kerugian negara dalam perkara ini disebut berasal dari kontribusi tetap PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang belum dibayarkan kepada PT Tripat selama pengelolaan Lombok City Center sebagai pusat perbelanjaan strategis di perbatasan Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Demikian dilansir Antara.