JurnalBanten.id, Kutai Barat – Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil membongkar motif di balik aksi pencurian dengan kekerasan atau begal yang menyasar seorang perawat berinisial WP.
Tersangka berisial J alias Diki nekat melancarkan aksinya di Jalan Raya Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat pada Selasa (26/5/2026) malam.
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono mengungkapkan bahwa aksi nekat tersangka dipicu tekanan ekonomi akibat kecanduan judi online serta pengaruh narkoba.
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono mengungkapkan bahwa aksi nekat tersangka dipicu tekanan ekonomi akibat kecanduan judi online serta pengaruh narkoba.
Fakta tersebut diperkuat setelah petugas melakukan tes urine kepada tersangka.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan memiliki kebutuhan ekonomi dan juga terindikasi terlibat judi online. Kita lakukan cek urine dan ternyata positif.”
“Saat ini kami masih mendalami dari mana yang bersangkutan mendapatkan narkoba tersebut,” ujar Boney dalam konferensi pers di Mapolres Kubar, Jumat (29/5/2026).
Kapolres menambahkan, banyak tindak kriminalitas di wilayah hukumnya yang dipicu oleh pengaruh narkotika, minuman keras, hingga jeratan utang akibat perjudian daring.
Oleh karena itu, Polres Kutai Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengusut aktivitas judi online di wilayahnya.
Peristiwa pembegalan ini bermula saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah sekitar pukul 22.10 Wita setelah menyelesaikan shift kerja di salah satu klinik di Barong Tongkok.
Tanpa disadari, korban yang berkendara seorang diri di jalanan sepi dan minim penerangan telah dibuntuti oleh tersangka.
Tersangka yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan menendang kendaraan korban hingga terjatuh ke pinggir jalan.
“Dalam kondisi gelap, korban sempat menyalakan lampu telepon genggamnya untuk mencari bantuan. Namun, tersangka justru berbalik arah, merampas ponsel korban, lalu melarikan diri,” kata Kapolres.
Tidak hanya menggasak telepon genggam jenis Realme 7i milik korban. Tersangka juga membajak aplikasi mobile banking yang masih terbuka di ponsel tersebut.
Tersangka mentransfer uang sebesar Rp 2,8 juta ke rekening pribadinya dan Rp 1 juta ke rekening seorang saksi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka fisik serta kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 8,8 juta.
Merespons laporan korban, Tim URC Polres Kutai Barat bersama Polsek Melak bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diringkus dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel milik korban, ponsel milik tersangka, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, STNK, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka tidak menggunakan senjata tajam dan belum teridentifikasi sebagai residivis.
Saat ini, J alias Diki telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Barat.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.







